- BAB II
KOMPONEN
PENAMPANG MELINTANG
Memperhatikan penampang melintang jalan sebagaimana Bab I (gambar
1.6 dan gambar 1.7), maka akan tampak bagian-bagian jalan yang lazim disebut
sebagai komponen penampang melintang jalan. Definisi, fungsi dan ukuranukuran
dari setiap komponen harus difahami sebagai dasar untuk merencanakan
geometrik jalan.
2.1. JALUR LALU LINTAS
Jalur Lalu Lintas (Traveled Way) adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk
lalu lintas kendaraan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 Tahun
1993), termasuk pada simpang, bukaan median, taper (jalur untuk tanjakan –
percepatan – perlambatan – belok)
Fisik berupa perkerasan, dibatasi oleh median, bahu, trotoar, pulau jalan atau
separator.
Beberapa tipe jalan, diantaranya:
• 2/2 TB (2/2 UD) : 2 lajur, 2 jalur, tak terbagi
• 2/1 TB (2/1 UD) : 2 lajur, 1 jalur, tak terbagi
• 4/2 B (4/2 D) : 4 lajur, 2 jalur, terbagi
• n/2 B (n/2 D) : n lajur, 2 jalur, terbagi
Visualisasi tipe jalan dapat dilihat pada gambar 1.3, gambar 1.4 dan gambar 1.5.
Adapun lebar jalur untuk jalan antara kota, yang ditentukan oleh jumlah dan lebar
lajur sesuai dengan volume arus lalu lintas harian rencana (VLHR), dikemukakan
tabel 2.1.
HIBAH PENGAJARAN PERENCANAAN GEOMETRIK JALAN B.28
Tabel 2.1 Lebar Jalur Ideal & Minimum Untuk Jalan Antar Kota (meter)
VLHR Arteri Kolektor Lokal
(smp/jam) Ideal Minimum Ideal Minimum Ideal Minimum
< 3000 6.0 4.5 6.0 4.5 6.0 4.5
3000 -
10000 7.0 6.0 7.0 6.0 7.0 6.0
10001 -
25000 7.0 7.0 7.0 ** - -
> 25000 2n x 3.5* 2 x 7.0* 2n x 3.5* ** - -
Keterangan, **) Mengacu pada persyaratan ideal
*) 2 jalur terbagi, masing-masing n x 3.5 m, n: jumlah lajur perjalur.
- Tidak ditentukan
Sumber : Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota 1997
Lebar jalur minimum untuk ruas jalan antar kota adalah 4.5 meter dan untuk ruas
jalan perkotaan adalah 4,0 meter, yang maish memungkinkan 2 kendaraan kecil
dapat saling berpapasan. Namun bila yang saling berpapasan dua kendaraan besar
atau salah satunya kendaraan besar, maka dapat kendaraan-kendaraan tersebut
dapat menggunakan bahu jalan.
2.2. LAJUR
Lajur (Lane) adalah bagian jalur lalu lintas yang memanjang, dengan atau tanpa
marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang
berjalan, selain sepeda motor (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43
Tahun 1993).
Lebar lajur tergantung dari kecepatan rencana dan kendaraan rencana, di samping
fungsi dan kelas jalan, sebagaimana tabel 2.2.
Tabel 2.2 Lebar Lajur Jalan Ideal Untuk Jalan Antar Kota
Fungsi Jalan Kelas Jalan Lebar Lajur Ideal (m)
Arteri
I
II, IIIA
3.75
3.50
Kolektor IIIA, IIIB 3.00
Lokal IIIC 3.00
Sumber : Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota 1997
HIBAH PENGAJARAN PERENCANAAN GEOMETRIK JALAN B.29
Jumlah lajur ditetapkan berdasar tingkat kinerja ruas jalan (v-c ratio, MKJI 1994)
Untuk kelancaran sistem drainase permukaan jalan, maka lajur lalu lintas pada
alinyemen lurus harus diberi kemiringan melintang normal sebesar:
• 2 – 3 % untuk jalan dengan perkerasan aspal atau beton.
• 4 – 5 % untuk jalan dengan perkerasan kerikil.
2.3. BAHU JALAN
Bahu Jalan (Shoulder) adalah bagian jalan yang terletak di tepi jalur lalu lintas.
Bentuk fisik bahu jalan diperkeras dan tidak diperkeras.
Sedangkan fungsi bahu jalan, meliputi:
• sebagai lajur lalu lintas darurat, tempat berhenti sementara dan atau untuk
tempat parkir kendaraan.
• sebagai ruang bebas samping bagi lalu lintas.
• sebagai penyangga sampai untuk kestabilan perkerasan jalur lalu lintas.
Untuk kelancaran sistem drainase, maka pada bahu jalan diberi kemiringan
melintang normal sebesar 3 – 5 %. Adapun lebar bahu jalan ideal dan minimum
dikemukakan pada tabel 2.3 untuk jalan antar kota dan tabel 2.4 & tabel 2.5 untuk
jalan perkotaan.
Tabel 2.3 Lebar Bahu Jalan Ideal & Minimum Untuk Jalan Antar Kota (meter)
VLHR Arteri Kolektor Lokal
(smp/jam) Ideal Minimum Ideal Minimum Ideal Minimum
< 3000 1.5 1.0 1.5 1.0 1.0 1.0
3000 –
10000 2.0 1.5 1.5 1.5 1.5 1.0
10001 –
25000 2.0 2.0 2.0 ** - -
> 25000 2.5 2.0 2.0 ** - -
Keterangan, **) Mengacu pada persyaratan ideal
- Tidak ditentukan
Sumber : Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota 1997
HIBAH PENGAJARAN PERENCANAAN GEOMETRIK JALAN B.30
Tabel 2.4 Lebar Minimum Bahu kiri/luar Untuk Jalan Perkotaan
Lebar bahu kiri/luar (m)
Tidak Ada Trotoar
Tipe Jalan Kelas
Sta
Minim
Pengecualian
Min
Lebar
yang
diinginkan
Ada
Trotoar
Tipe I 1 2.0 1.75 3.25
2 2.0 1.75 2.50
1 2.0 1.50 2.50 0.5
2 2.0 1.50 2.50 0.5
3 2.0 1.50 2.50 0.5
Tipe II
4 0.5 0.50 0.50 0.5
Sumber : Standar Perencanaan Geometrik Untuk Jalan Perkotaan (1992)
Tabel 2.5 Lebar Minimum Bahu Sebelah Kanan/Dalam Jalan Perkotaan
Tipe Jalan Kelas Lebar bahu Kanan/Dalam (m)
Tipe I 1 1.00
2 0.75
1 0.50
2 0.50
3 0.50
Tipe II
4 0.50
Sumber : Standar Perencanaan Geometrik Untuk Jalan Perkotaan (1992)
Bahu jalan tidak diperlukan bila jalur lalu lintas telah dilengkapi dengan median,
jalur pemisah (separator) atau jalur parkir.
2.4. MEDIAN
Median adalah berupa ‘bangunan’ yang terletak di bagian tengah jalan. Median
pada umumnya dipasang pada jalan tipe 2 jalur 4 lajur atau lebih. Fungsi dari
pemasangan median, diantaranya adalah:
• untuk memisahkan aliran lalu lintas yang berlawanan arah pergerakannya.
• sebagai ruang tunggu (sementara) bagi penyeberang jalan.
HIBAH PENGAJARAN PERENCANAAN GEOMETRIK JALAN B.31
• untuk penempatan fasilitas jalan
• sebagai sarana penghijauan lingkungan
• sebagai tempat prasarana kerja ‘jalan’ sementara
• sebagai tempat berhenti darurat bagi kendaraan (bila cukup luas)
• sebagai cadangan lajur untuk masa mendatang (bila cukup luas)
• untuk mengurangi silau dari sinar lampu kendaraan yang bergerak dari arah
yang berlawanan.
Bentuk (fisik) median dibedakan menjadi dua yaitu direndahkan dari jalur lalu
lintas dan ditinggikan dari jalur lalu lintas. Pada jalan bebas hambatan antar kota,
pada umumnya menggunakan bentuk yang direndahkan. Sedangkan pada jalanjalan
yang bukan jalan bebas hambatan, baik jalan antar kota maupun jalan
perkotaan banyak menggunakan median yang ditinggikan.
Pada bangunan median, antara lajur lalu lintas dengan bangunan median harus
dilengkapi dengan jalur tepian berjarak : 0,25 – 0,50 meter. khusus untuk jalan
perkotaan, disesuaikan dengan tipe jalan sebagaimana tabel 2.6 berikut ini.
Tabel 2.6 Lebar Jalur Tepian Median Pada Jalan Perkotaan
Tipe Jalan Kelas Lebar Jalur Tepian Median (m)
Tipe I 1 0.75
2 0.50
1 0.25
2 0.25
Tipe II
3 0.25
Sumber : Standar Perencanaan Geometrik Untuk Jalan Perkotaan (1992)
Adapun ukuran-lebar median dikemukakan pada tabel 2.7 untuk jalan antar kota,
sedangkan untuk jalan perkotaan dikemukakan pada tabel 2.8.
Tabel 2.7 Lebar Minimum Median Untuk Jalan Antar Kota
Bentuk Median Lebar Minimum (m)
Median ditinggikan 2.0
Median direndahkan 7.0
Sumber : Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota 1997
HIBAH PENGAJARAN PERENCANAAN GEOMETRIK JALAN B.32
Tabel 2.8 Lebar Minimum Median Jalan Perkotaan
Tipe Jalan Kelas Lebar Minimum
Standar (m)
Lebar Minimum
Khusus (m)
Tipe I 1 2.50 2.50
2 2.00 2.00
1 2.00 1.00
2 2.00 1.00
Tipe II
3 1.50 1.00
Sumber : Standar Perencanaan Geometrik Untuk Jalan Perkotaan (1992)
Bukaan median
Pada jaringan jalan dua arah terbagi (devided), biasanya pada panjang atau jarak
tertentu pada mediannya diberi bukaan, yang disebut sebagai bukaan median
(median opening) yang difungsikan untuk melayani gerakan berputar balik bagi
sebagian arus lalu lintas kendaraan dalam rangka perpindahan jalur atau arah
untuk mencapai tujuan perjalanannya.
Keberadaan bukaan median, dalam pelayanan terhadap arus lalu lintas yang
berputar balik dibedakan menjadi dua, yaitu:
(a) Bukaan pada median untuk pelayanan tunggal (median opening for single
service u-turn), yaitu suatu bukaan yang terdapat pada median, yang
peruntukkan arus lalu lintas berputar balik satu arah saja, sebagaimana
ditunjukkan Gambar 2.1
(b) Bukaan pada median untuk pelayanan ganda (median opening for double
service u-turn), yaitu suatu bukaan yang terdapat pada median, yang
peruntukkan arus lalu lintas berputar balik terdiri dua arah, baik yang
dilengkapi dengan pulau jalan atau sejenis kereb pembatas maupun tidak,
antara kedua jalur putar balik tersebut, sebagaimana ditunjukkan Gambar 2.2
dan Gambar 2.3.
HIBAH PENGAJARAN PERENCANAAN GEOMETRIK JALAN B.33
Gambar 2.1 Fasilitas Putaran Balik Pelayanan Tunggal – Arus Putar Balik
Tak Terlindung
(Unprotected Flow on Single U-Turn)
Gambar 2.2 Fasilitas Putaran Balik Pelayanan Ganda – Arus Putar Balik
Tak Terlindung
(Unprotected Flow on Double U-Turn)
HIBAH PENGAJARAN PERENCANAAN GEOMETRIK JALAN B.34
Gambar 2.3 Fasilitas Putaran Balik Pelayanan Ganda – Arus
Putar Balik Terlindung
(Protected Flow on Double U-Turn)
2.5. TROTOAR
Trotoar adalah bagian jalan, merupakan fasilitas yang disediakan bagi pejalan
kaki, yang ditempatkan sejajar dengan jalur lalu lintas, dan terpisah dari jalur lalu
lintas dengan pemasangan struktur fisik (berupa kereb).
Fungsi trotoar adalah untuk memisahkan (pergerakan) pejalan kaki dari jalur lalu
lintas kendaraan guna menjamin keselamatan pejalan kaki dan kelancaran lalu
lintas.
Dimensi trotoar untuk jalan perkotaan, dijelaskan pada tabel 2.9.
Trotoar tidak disediakan pada jalan tipe I kelas 1 (urban road), seperti jalan bebas
hambatan (by pass).
Tabel 2.9 Lebar Trotoar Untuk Jalan Perkotaan
Tipe Jalan Kelas Standar Minimum (m) Lebar Minimum
Pengecualian (m)
1 3.0 1.5
2 3.0 1.5
Tipe II
3 1.5 1.0
Catatan : Lebar minimum digunakan hanya pada jembatan dengan bentang ≥ 50 m atau pada
daerah terowongan dimana volume lalu lintas pejalan kaki : 300 – 500 orang/12 jam.
Sumber : Standar Perencanaan Geometrik Untuk Jalan Perkotaan (1992)
HIBAH PENGAJARAN PERENCANAAN GEOMETRIK JALAN B.35
Trotoar perlu dibangun pada kawasan suburban, bila volume pejalan kaki 300
orang/12 jam dengan volume kendaraan > 1000 kendaraan/12 jam.
Trotoar diletakkan pada sisi kiri bahu jalan atau jalur lalu lintas atau jalur parkir.
Apabila tipe saluran drainase terbuka, maka trotoar diletakkan pada bagian luar
trotoar. Sedangkan bila tipe saluran tertutup, maka dapat sebagai bagian dari
trotoar (saluran ditempatkan di bawah struktur trotoar).
Perlengkapan jalan harus diletakkan pada bagian dalam trotoar.
2.6. LAJUR PARKIR
Lajur Parkir (Parking Lane) – dimanfaatkan juga sebagai jalur berhenti (Stopping
Lane) adalah suatu ruang (space) khusus berupa lajur yang disediakan untuk
kendaraan parkir dan atau berhenti, yang merupakan bagian dari badan jalan.
Ukuran lebar standar 2.50 meter, sedangkan lebar minimum 2.00 meter (bila rasio
jumlah kendaraan yang lewat relatif kecil).
2.7. LAJUR SEPEDA - JALUR SEPEDA
Lajur Sepeda (Bicycle Lane) adalah bagian dari bahu kiri jalan yang khusus
diperuntukkan bagi pergerakan kendaraan jenis sepeda, yang ditandai/dibatasi
dengan marka jalan.
Jalur Sepeda (Bicycle Way) adalah bagian dari jalan khusus disediakan untuk
sepeda dan becak, yang dibangun sejajar dengan jalur lalu lintas dan terpisah dari
jalur lalu lintas oleh struktur fisik seperti kereb atau sejenisnya.
Jalur sepeda diperlukan bila volume sepeda > 500 kendaraan/12 jam dengan
volume arus lalu lintas (kendaraan bermotor-mobil) > 2000 kendaraan/12 jam.
Lebar jalur minimum 2.00 meter dengan ruang bebas mendatar terhadap jalur lalu
lintas 1.00 meter.
Fasilitas pelengkap (utilitas) jalan umum diletakkan pada bagian dalam dari jalur
sepeda, sedangkan fasilitas pelengkap (utilitas) jalur sepeda diletakkan pada
bagian luarnya.
Saluran air terbuka (untuk drainase jalan), ditempatkan di sebelah luar jalur
sepeda, sedangkan saluran tertutup bisa digunakan sebagai bagian dari jalur
sepeda (saluran ditutup dengan pelat beton).
HIBAH PENGAJARAN PERENCANAAN GEOMETRIK JALAN B.36
2.8. JALUR SAMPING
Jalur Samping (Frontage Road) adalah bagian dari badan jalan yang dibangun
sejajar pada sepanjang jalur lalu lintas menerus. Keberadaan jalur samping
dimaksudkan sebagai akses pada lahan samping jalan atau akses jalan kolektor/
lokal/lingkungan yang harus terpisah dengan jalur lalu lintas dan disediakan untuk
mengamankan ruang bebas samping dari jalur lalu lintas.
Ukuran lebar standar jalur samping adalah 4.00 meter dengan lebar bahu jalan
(jalur samping) minimum 0.50 meter.
2.9. SALURAN SAMPING
Fungsi saluran samping adalah untuk mengalirkan air (hujan-utamanya) dari
permukaan perkerasan jalan ataupun dari bahu jalan, dan juga untuk menjaga agar
konstruksi (perkerasan) jalan selalu pada keadaan kondisi kering (tidak terendam
air hujan)
Bentuk saluran biasanya berupa saluran terbuka atau saluran yang ditutup dengan
pelat beton yang ditempatkan di bawah trotoar. Adapun bentuk fisiknya, bisa bisa
berupa trapesium atau empat persegi panjang. Sedangkan dimensi saluran,
hendaknya diestimasikan dengan metode saluran ekonomis, yang didesain sesuai
dengan debit air yang diperkirakan mengalir.
Kelandaian memanjang saluran biasanya mengikuti/menyesuaikan kelandaian
jalan; dan bila terlalu besar (terjal) bisa didesain dengan metode terasiring – boleh
tidak mengikuti kelandaian jalannya.
2.10. TALUD – KEMIRINGAN LERENG
Talud – Kemiringan Lereng
Konstruksi berupa : timbunan tanah (ditutupi rumput), tembok penahan tanah,
bronjong, lereng bertingkat.
Talud terbentuk dari tanah hendaknya dibuat dengan kemiringan 2H : 1V, tetapi
untuk tanah berpotensi dan mudah longsor, sebaiknya disesuaikan dengan landai
yang aman atau diestimasi menurut stabilitas lereng.
HIBAH PENGAJARAN PERENCANAAN GEOMETRIK JALAN B.37
2.11. KEREB
Kereb adalah suatu struktur berupa penonjolan atau peninggian pada bagian tepi
perkerasan atau jalur lalu lintas (termasuk jalur samping), yang difungsikan untuk
keperluan drainase, mencegah kendaraan keluar dari perkerasan atau jalur lalu
lintas dan mempertegas batas tepi perkerasan. Pada umumnya kerb digunakan
pada jalan perkotaan, dimana pada ruas jalan tersebut dilengkapi dengan trotoar,
sparator dan median. Bentuk fisik kerb dibuat sesuai dengan penempatannya.
Kerb yang dipasang pada trotoar, biasanya berbentuk lengkung yang
diperuntukkan bagi aliran air (hujan).
2.12. PENGAMAN TEPI
Pengaman tepi adalah suatu perlengkapan jalan yang difungsikan untuk ketegasan
tepi badan jalan dan jika terjadi kecelakaan dapat mencegah kendaraan keluar dari
badan jalan, terutama pada ruas jalan yang menyusuri jurang, tepi jalan dengan
timbunan besar, tikungan tajam atau pada ruas jalan yang berpotensi untuk
kecepatan tinggi.
Jenis pengaman tepi diantaranya adalah:
♦ Guard rail : pengaman tepi terbuat dari besi yang di-galvanized.
♦ Parapet : pengaman tepi dari bahan beton.
♦ Pengaman tepi dari tanah timbunan, pasangan batu kali atau balok kayu.
Senin, 01 Oktober 2012
HIBAH PENGAJARAN PERENCANAAN GEOMETRIK JALAN B.27
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar