Senin, 01 Oktober 2012

HIBAH PENGAJARAN PERENCANAAN GEOMETRIK JALAN B.27


  • BAB II
    KOMPONEN
    PENAMPANG MELINTANG
    Memperhatikan penampang melintang jalan sebagaimana Bab I (gambar
    1.6 dan gambar 1.7), maka akan tampak bagian-bagian jalan yang lazim disebut
    sebagai komponen penampang melintang jalan. Definisi, fungsi dan ukuranukuran
    dari setiap komponen harus difahami sebagai dasar untuk merencanakan
    geometrik jalan.
    2.1. JALUR LALU LINTAS
    Jalur Lalu Lintas (Traveled Way) adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk
    lalu lintas kendaraan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 Tahun
    1993), termasuk pada simpang, bukaan median, taper (jalur untuk tanjakan –
    percepatan – perlambatan – belok)
    Fisik berupa perkerasan, dibatasi oleh median, bahu, trotoar, pulau jalan atau
    separator.
    Beberapa tipe jalan, diantaranya:
    • 2/2 TB (2/2 UD) : 2 lajur, 2 jalur, tak terbagi
    • 2/1 TB (2/1 UD) : 2 lajur, 1 jalur, tak terbagi
    • 4/2 B (4/2 D) : 4 lajur, 2 jalur, terbagi
    • n/2 B (n/2 D) : n lajur, 2 jalur, terbagi
    Visualisasi tipe jalan dapat dilihat pada gambar 1.3, gambar 1.4 dan gambar 1.5.
    Adapun lebar jalur untuk jalan antara kota, yang ditentukan oleh jumlah dan lebar
    lajur sesuai dengan volume arus lalu lintas harian rencana (VLHR), dikemukakan
    tabel 2.1.
    HIBAH PENGAJARAN PERENCANAAN GEOMETRIK JALAN B.28
    Tabel 2.1 Lebar Jalur Ideal & Minimum Untuk Jalan Antar Kota (meter)
    VLHR Arteri Kolektor Lokal
    (smp/jam) Ideal Minimum Ideal Minimum Ideal Minimum
    < 3000 6.0 4.5 6.0 4.5 6.0 4.5
    3000 -
    10000 7.0 6.0 7.0 6.0 7.0 6.0
    10001 -
    25000 7.0 7.0 7.0 ** - -
    > 25000 2n x 3.5* 2 x 7.0* 2n x 3.5* ** - -
    Keterangan, **) Mengacu pada persyaratan ideal
    *) 2 jalur terbagi, masing-masing n x 3.5 m, n: jumlah lajur perjalur.
    - Tidak ditentukan
    Sumber : Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota 1997
    Lebar jalur minimum untuk ruas jalan antar kota adalah 4.5 meter dan untuk ruas
    jalan perkotaan adalah 4,0 meter, yang maish memungkinkan 2 kendaraan kecil
    dapat saling berpapasan. Namun bila yang saling berpapasan dua kendaraan besar
    atau salah satunya kendaraan besar, maka dapat kendaraan-kendaraan tersebut
    dapat menggunakan bahu jalan.
    2.2. LAJUR
    Lajur (Lane) adalah bagian jalur lalu lintas yang memanjang, dengan atau tanpa
    marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang
    berjalan, selain sepeda motor (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43
    Tahun 1993).
    Lebar lajur tergantung dari kecepatan rencana dan kendaraan rencana, di samping
    fungsi dan kelas jalan, sebagaimana tabel 2.2.
    Tabel 2.2 Lebar Lajur Jalan Ideal Untuk Jalan Antar Kota
    Fungsi Jalan Kelas Jalan Lebar Lajur Ideal (m)
    Arteri
    I
    II, IIIA
    3.75
    3.50
    Kolektor IIIA, IIIB 3.00
    Lokal IIIC 3.00
    Sumber : Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota 1997
    HIBAH PENGAJARAN PERENCANAAN GEOMETRIK JALAN B.29
    Jumlah lajur ditetapkan berdasar tingkat kinerja ruas jalan (v-c ratio, MKJI 1994)
    Untuk kelancaran sistem drainase permukaan jalan, maka lajur lalu lintas pada
    alinyemen lurus harus diberi kemiringan melintang normal sebesar:
    • 2 – 3 % untuk jalan dengan perkerasan aspal atau beton.
    • 4 – 5 % untuk jalan dengan perkerasan kerikil.
    2.3. BAHU JALAN
    Bahu Jalan (Shoulder) adalah bagian jalan yang terletak di tepi jalur lalu lintas.
    Bentuk fisik bahu jalan diperkeras dan tidak diperkeras.
    Sedangkan fungsi bahu jalan, meliputi:
    • sebagai lajur lalu lintas darurat, tempat berhenti sementara dan atau untuk
    tempat parkir kendaraan.
    • sebagai ruang bebas samping bagi lalu lintas.
    • sebagai penyangga sampai untuk kestabilan perkerasan jalur lalu lintas.
    Untuk kelancaran sistem drainase, maka pada bahu jalan diberi kemiringan
    melintang normal sebesar 3 – 5 %. Adapun lebar bahu jalan ideal dan minimum
    dikemukakan pada tabel 2.3 untuk jalan antar kota dan tabel 2.4 & tabel 2.5 untuk
    jalan perkotaan.
    Tabel 2.3 Lebar Bahu Jalan Ideal & Minimum Untuk Jalan Antar Kota (meter)
    VLHR Arteri Kolektor Lokal
    (smp/jam) Ideal Minimum Ideal Minimum Ideal Minimum
    < 3000 1.5 1.0 1.5 1.0 1.0 1.0
    3000 –
    10000 2.0 1.5 1.5 1.5 1.5 1.0
    10001 –
    25000 2.0 2.0 2.0 ** - -
    > 25000 2.5 2.0 2.0 ** - -
    Keterangan, **) Mengacu pada persyaratan ideal
    - Tidak ditentukan
    Sumber : Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota 1997
    HIBAH PENGAJARAN PERENCANAAN GEOMETRIK JALAN B.30
    Tabel 2.4 Lebar Minimum Bahu kiri/luar Untuk Jalan Perkotaan
    Lebar bahu kiri/luar (m)
    Tidak Ada Trotoar
    Tipe Jalan Kelas
    Sta
    Minim
    Pengecualian
    Min
    Lebar
    yang
    diinginkan
    Ada
    Trotoar
    Tipe I 1 2.0 1.75 3.25
    2 2.0 1.75 2.50
    1 2.0 1.50 2.50 0.5
    2 2.0 1.50 2.50 0.5
    3 2.0 1.50 2.50 0.5
    Tipe II
    4 0.5 0.50 0.50 0.5
    Sumber : Standar Perencanaan Geometrik Untuk Jalan Perkotaan (1992)
    Tabel 2.5 Lebar Minimum Bahu Sebelah Kanan/Dalam Jalan Perkotaan
    Tipe Jalan Kelas Lebar bahu Kanan/Dalam (m)
    Tipe I 1 1.00
    2 0.75
    1 0.50
    2 0.50
    3 0.50
    Tipe II
    4 0.50
    Sumber : Standar Perencanaan Geometrik Untuk Jalan Perkotaan (1992)
    Bahu jalan tidak diperlukan bila jalur lalu lintas telah dilengkapi dengan median,
    jalur pemisah (separator) atau jalur parkir.
    2.4. MEDIAN
    Median adalah berupa ‘bangunan’ yang terletak di bagian tengah jalan. Median
    pada umumnya dipasang pada jalan tipe 2 jalur 4 lajur atau lebih. Fungsi dari
    pemasangan median, diantaranya adalah:
    • untuk memisahkan aliran lalu lintas yang berlawanan arah pergerakannya.
    • sebagai ruang tunggu (sementara) bagi penyeberang jalan.
    HIBAH PENGAJARAN PERENCANAAN GEOMETRIK JALAN B.31
    • untuk penempatan fasilitas jalan
    • sebagai sarana penghijauan lingkungan
    • sebagai tempat prasarana kerja ‘jalan’ sementara
    • sebagai tempat berhenti darurat bagi kendaraan (bila cukup luas)
    • sebagai cadangan lajur untuk masa mendatang (bila cukup luas)
    • untuk mengurangi silau dari sinar lampu kendaraan yang bergerak dari arah
    yang berlawanan.
    Bentuk (fisik) median dibedakan menjadi dua yaitu direndahkan dari jalur lalu
    lintas dan ditinggikan dari jalur lalu lintas. Pada jalan bebas hambatan antar kota,
    pada umumnya menggunakan bentuk yang direndahkan. Sedangkan pada jalanjalan
    yang bukan jalan bebas hambatan, baik jalan antar kota maupun jalan
    perkotaan banyak menggunakan median yang ditinggikan.
    Pada bangunan median, antara lajur lalu lintas dengan bangunan median harus
    dilengkapi dengan jalur tepian berjarak : 0,25 – 0,50 meter. khusus untuk jalan
    perkotaan, disesuaikan dengan tipe jalan sebagaimana tabel 2.6 berikut ini.
    Tabel 2.6 Lebar Jalur Tepian Median Pada Jalan Perkotaan
    Tipe Jalan Kelas Lebar Jalur Tepian Median (m)
    Tipe I 1 0.75
    2 0.50
    1 0.25
    2 0.25
    Tipe II
    3 0.25
    Sumber : Standar Perencanaan Geometrik Untuk Jalan Perkotaan (1992)
    Adapun ukuran-lebar median dikemukakan pada tabel 2.7 untuk jalan antar kota,
    sedangkan untuk jalan perkotaan dikemukakan pada tabel 2.8.
    Tabel 2.7 Lebar Minimum Median Untuk Jalan Antar Kota
    Bentuk Median Lebar Minimum (m)
    Median ditinggikan 2.0
    Median direndahkan 7.0
    Sumber : Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota 1997
    HIBAH PENGAJARAN PERENCANAAN GEOMETRIK JALAN B.32
    Tabel 2.8 Lebar Minimum Median Jalan Perkotaan
    Tipe Jalan Kelas Lebar Minimum
    Standar (m)
    Lebar Minimum
    Khusus (m)
    Tipe I 1 2.50 2.50
    2 2.00 2.00
    1 2.00 1.00
    2 2.00 1.00
    Tipe II
    3 1.50 1.00
    Sumber : Standar Perencanaan Geometrik Untuk Jalan Perkotaan (1992)
    Bukaan median
    Pada jaringan jalan dua arah terbagi (devided), biasanya pada panjang atau jarak
    tertentu pada mediannya diberi bukaan, yang disebut sebagai bukaan median
    (median opening) yang difungsikan untuk melayani gerakan berputar balik bagi
    sebagian arus lalu lintas kendaraan dalam rangka perpindahan jalur atau arah
    untuk mencapai tujuan perjalanannya.
    Keberadaan bukaan median, dalam pelayanan terhadap arus lalu lintas yang
    berputar balik dibedakan menjadi dua, yaitu:
    (a) Bukaan pada median untuk pelayanan tunggal (median opening for single
    service u-turn), yaitu suatu bukaan yang terdapat pada median, yang
    peruntukkan arus lalu lintas berputar balik satu arah saja, sebagaimana
    ditunjukkan Gambar 2.1
    (b) Bukaan pada median untuk pelayanan ganda (median opening for double
    service u-turn), yaitu suatu bukaan yang terdapat pada median, yang
    peruntukkan arus lalu lintas berputar balik terdiri dua arah, baik yang
    dilengkapi dengan pulau jalan atau sejenis kereb pembatas maupun tidak,
    antara kedua jalur putar balik tersebut, sebagaimana ditunjukkan Gambar 2.2
    dan Gambar 2.3.
    HIBAH PENGAJARAN PERENCANAAN GEOMETRIK JALAN B.33
    Gambar 2.1 Fasilitas Putaran Balik Pelayanan Tunggal – Arus Putar Balik
    Tak Terlindung
    (Unprotected Flow on Single U-Turn)
    Gambar 2.2 Fasilitas Putaran Balik Pelayanan Ganda – Arus Putar Balik
    Tak Terlindung
    (Unprotected Flow on Double U-Turn)
    HIBAH PENGAJARAN PERENCANAAN GEOMETRIK JALAN B.34
    Gambar 2.3 Fasilitas Putaran Balik Pelayanan Ganda – Arus
    Putar Balik Terlindung
    (Protected Flow on Double U-Turn)
    2.5. TROTOAR
    Trotoar adalah bagian jalan, merupakan fasilitas yang disediakan bagi pejalan
    kaki, yang ditempatkan sejajar dengan jalur lalu lintas, dan terpisah dari jalur lalu
    lintas dengan pemasangan struktur fisik (berupa kereb).
    Fungsi trotoar adalah untuk memisahkan (pergerakan) pejalan kaki dari jalur lalu
    lintas kendaraan guna menjamin keselamatan pejalan kaki dan kelancaran lalu
    lintas.
    Dimensi trotoar untuk jalan perkotaan, dijelaskan pada tabel 2.9.
    Trotoar tidak disediakan pada jalan tipe I kelas 1 (urban road), seperti jalan bebas
    hambatan (by pass).
    Tabel 2.9 Lebar Trotoar Untuk Jalan Perkotaan
    Tipe Jalan Kelas Standar Minimum (m) Lebar Minimum
    Pengecualian (m)
    1 3.0 1.5
    2 3.0 1.5
    Tipe II
    3 1.5 1.0
    Catatan : Lebar minimum digunakan hanya pada jembatan dengan bentang ≥ 50 m atau pada
    daerah terowongan dimana volume lalu lintas pejalan kaki : 300 – 500 orang/12 jam.
    Sumber : Standar Perencanaan Geometrik Untuk Jalan Perkotaan (1992)
    HIBAH PENGAJARAN PERENCANAAN GEOMETRIK JALAN B.35
    Trotoar perlu dibangun pada kawasan suburban, bila volume pejalan kaki 300
    orang/12 jam dengan volume kendaraan > 1000 kendaraan/12 jam.
    Trotoar diletakkan pada sisi kiri bahu jalan atau jalur lalu lintas atau jalur parkir.
    Apabila tipe saluran drainase terbuka, maka trotoar diletakkan pada bagian luar
    trotoar. Sedangkan bila tipe saluran tertutup, maka dapat sebagai bagian dari
    trotoar (saluran ditempatkan di bawah struktur trotoar).
    Perlengkapan jalan harus diletakkan pada bagian dalam trotoar.
    2.6. LAJUR PARKIR
    Lajur Parkir (Parking Lane) – dimanfaatkan juga sebagai jalur berhenti (Stopping
    Lane) adalah suatu ruang (space) khusus berupa lajur yang disediakan untuk
    kendaraan parkir dan atau berhenti, yang merupakan bagian dari badan jalan.
    Ukuran lebar standar 2.50 meter, sedangkan lebar minimum 2.00 meter (bila rasio
    jumlah kendaraan yang lewat relatif kecil).
    2.7. LAJUR SEPEDA - JALUR SEPEDA
    Lajur Sepeda (Bicycle Lane) adalah bagian dari bahu kiri jalan yang khusus
    diperuntukkan bagi pergerakan kendaraan jenis sepeda, yang ditandai/dibatasi
    dengan marka jalan.
    Jalur Sepeda (Bicycle Way) adalah bagian dari jalan khusus disediakan untuk
    sepeda dan becak, yang dibangun sejajar dengan jalur lalu lintas dan terpisah dari
    jalur lalu lintas oleh struktur fisik seperti kereb atau sejenisnya.
    Jalur sepeda diperlukan bila volume sepeda > 500 kendaraan/12 jam dengan
    volume arus lalu lintas (kendaraan bermotor-mobil) > 2000 kendaraan/12 jam.
    Lebar jalur minimum 2.00 meter dengan ruang bebas mendatar terhadap jalur lalu
    lintas 1.00 meter.
    Fasilitas pelengkap (utilitas) jalan umum diletakkan pada bagian dalam dari jalur
    sepeda, sedangkan fasilitas pelengkap (utilitas) jalur sepeda diletakkan pada
    bagian luarnya.
    Saluran air terbuka (untuk drainase jalan), ditempatkan di sebelah luar jalur
    sepeda, sedangkan saluran tertutup bisa digunakan sebagai bagian dari jalur
    sepeda (saluran ditutup dengan pelat beton).
    HIBAH PENGAJARAN PERENCANAAN GEOMETRIK JALAN B.36
    2.8. JALUR SAMPING
    Jalur Samping (Frontage Road) adalah bagian dari badan jalan yang dibangun
    sejajar pada sepanjang jalur lalu lintas menerus. Keberadaan jalur samping
    dimaksudkan sebagai akses pada lahan samping jalan atau akses jalan kolektor/
    lokal/lingkungan yang harus terpisah dengan jalur lalu lintas dan disediakan untuk
    mengamankan ruang bebas samping dari jalur lalu lintas.
    Ukuran lebar standar jalur samping adalah 4.00 meter dengan lebar bahu jalan
    (jalur samping) minimum 0.50 meter.
    2.9. SALURAN SAMPING
    Fungsi saluran samping adalah untuk mengalirkan air (hujan-utamanya) dari
    permukaan perkerasan jalan ataupun dari bahu jalan, dan juga untuk menjaga agar
    konstruksi (perkerasan) jalan selalu pada keadaan kondisi kering (tidak terendam
    air hujan)
    Bentuk saluran biasanya berupa saluran terbuka atau saluran yang ditutup dengan
    pelat beton yang ditempatkan di bawah trotoar. Adapun bentuk fisiknya, bisa bisa
    berupa trapesium atau empat persegi panjang. Sedangkan dimensi saluran,
    hendaknya diestimasikan dengan metode saluran ekonomis, yang didesain sesuai
    dengan debit air yang diperkirakan mengalir.
    Kelandaian memanjang saluran biasanya mengikuti/menyesuaikan kelandaian
    jalan; dan bila terlalu besar (terjal) bisa didesain dengan metode terasiring – boleh
    tidak mengikuti kelandaian jalannya.
    2.10. TALUD – KEMIRINGAN LERENG
    Talud – Kemiringan Lereng
    Konstruksi berupa : timbunan tanah (ditutupi rumput), tembok penahan tanah,
    bronjong, lereng bertingkat.
    Talud terbentuk dari tanah hendaknya dibuat dengan kemiringan 2H : 1V, tetapi
    untuk tanah berpotensi dan mudah longsor, sebaiknya disesuaikan dengan landai
    yang aman atau diestimasi menurut stabilitas lereng.
    HIBAH PENGAJARAN PERENCANAAN GEOMETRIK JALAN B.37
    2.11. KEREB
    Kereb adalah suatu struktur berupa penonjolan atau peninggian pada bagian tepi
    perkerasan atau jalur lalu lintas (termasuk jalur samping), yang difungsikan untuk
    keperluan drainase, mencegah kendaraan keluar dari perkerasan atau jalur lalu
    lintas dan mempertegas batas tepi perkerasan. Pada umumnya kerb digunakan
    pada jalan perkotaan, dimana pada ruas jalan tersebut dilengkapi dengan trotoar,
    sparator dan median. Bentuk fisik kerb dibuat sesuai dengan penempatannya.
    Kerb yang dipasang pada trotoar, biasanya berbentuk lengkung yang
    diperuntukkan bagi aliran air (hujan).
    2.12. PENGAMAN TEPI
    Pengaman tepi adalah suatu perlengkapan jalan yang difungsikan untuk ketegasan
    tepi badan jalan dan jika terjadi kecelakaan dapat mencegah kendaraan keluar dari
    badan jalan, terutama pada ruas jalan yang menyusuri jurang, tepi jalan dengan
    timbunan besar, tikungan tajam atau pada ruas jalan yang berpotensi untuk
    kecepatan tinggi.
    Jenis pengaman tepi diantaranya adalah:
    ♦ Guard rail : pengaman tepi terbuat dari besi yang di-galvanized.
    ♦ Parapet : pengaman tepi dari bahan beton.
    ♦ Pengaman tepi dari tanah timbunan, pasangan batu kali atau balok kayu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar